INDUSTRI
A.
Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Industri
Lingkungan
adalah kombinasi antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber daya alam
seperti tanah, air, energi surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di
atas tanah maupun di dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan
manusia seperti keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut.
Isu
lingkungan bukanlah isu baru dalam hidup bermasyarakat, namun tidak sedikit
tanda tanya yang bermunculan dalam masyakat untuk merespon isu-isu tersebut.
Lingkungan baik dalam makna alam, maupun keadaan sosial, dan ekonomi, secara
isadari maupun tidak memiliki suatu keterikatan yang cukup erat, dimana manusia
sebagai masyarakat sosial akansaling mempengaruhi satu sama lain yang akan
berdampak pada perubahan pada lingkungan, baik itu alam, keadaan sosial, serta
ekonomi yang ada disekitarnya. Konsep “Sustainability Development” terbentuk
atas dasar ini, dimana aspek-aspek tersebut merupakan asset bagi generasi
mendatang dalam menjalani kehidupan, sehingga perlunya ada rasa kepedulian oleh
generasi saat ini.
Salah
satu isu yang sangat rentan saat ini adalah isu lingkungan dalam artian alam
sebagai tempat naungan masyarakat. Telah banyak masyarakat yang menyadari
permasalahan ini dan emilik inisiatif untuk berkontribusi untuk menjawab
permasalahan tersebut, baik secara individu maupun dalam suatu wadah
organisasi. Salah satu dari bagian masyarakat yang memiliki keperdulian
terhadap lingkungan tersebut adalah “Greeneration Indonesia”. Sebagai salah
satu perusahaan yang dilandaskan pada keperdulian terhadap lingkungan ini
“Greeneration Indonesia”, dengan jargon mereka “Green attitude, Green
Environment” ini memfokuskan aktivitas mereka dengan berpegang pada konsep
pelestarian lingkungan.
Pembangunan
yang meningkat di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri,
semakin meningkatkanerus pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang
berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia.
Untuk mencegah timbulnya pencemaran lingkungan dan bahaya terhadap kesehatan
manusia serta makhluk hidup lainnya, limbah bahan berbahaya dan beracun harus
dikelola secara khusus agar dapat dihilangkan atau dikurangi sifat bahayanya.
Pertimbangan-pertimbangan
tersebut di atas telah mendorong Pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1994 tanggal 30 April 1994 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3551) yang kemudian direvisi dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3595). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 ini
kembali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 31) dan terakhir diperbaharui kembali melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang.
Dasar
hukum dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini antara lain adalah
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) sebagaimana kemudian diperbaharui dengan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3699, mulai berlaku sejak diundangkan tanggal
19 September 1997) serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
Lingkungan
hidup didefenisikan oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 sebagai kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia
dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan yang dimaksud dengan pengelolaan
lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan
hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan,
pemeliharaan, pemulihan pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
Inti
masalah lingkungan hidup adalah hubungan timbal balik antara makhluk hidup
(organisme) dengan lingkungannya yang bersifat organik maupun anorganik yang
juga merupakan inti permasalahan bidang kajian ekologi.
Pasal
3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Pasal 3
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup menyatakan bahwa pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan
dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat dan
bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan
hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan
masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
Kata-kata
“pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup” sebagaimana
tercantum dalam tujuan tersebut di atas merupakan “kata kunci” (key words)
dalam rangka melaksanakan pembangunan dewasa ini maupun di masa yang akan
datang. (Koesnadi Hardjasoemantri, 1990: 127).
Istilah
“pembangunan berkelanjutan yang berwawasan Lingkungan” merupakan suatu
terjemahan bebas dari istilah “sustainable development” yang menggambarkan
adanya saling ketergantungan antara pelestarian dan pembangunan. Istilah ini
untuk pertama kalinya mulai diperkenalkan oleh The World Conservation Strategy
(Strategi Konservasi Dunia) yang diterbitkan pada tahun 1980 yang menekankan
bahwa kemanusiaan, yang merupakan bagian dalam alam, tidak mempunyai masa depan
kecuali bila alam dan sumber daya alam dilestarikan. Dokumen ini menegaskan
bahwa pelestarian tidak dapat dicapai tanpa dibarengi pembangunan untuk
memerangi kemiskinan dan kesengsaraan ratusan juta umat manusia.
Namun,
dibalik semua kegiatan pembangunan industri terdapat banyak masalah yang harus
di tindak lanjuti. Misalnya saja pencemaran lingkungan sebagai dampak dari
proses pertambangan yang umumnya disebabkan oleh bahan yang berupa bahan kimia,
fisika dan biologi. Pencemaran ini biasanya terjadi di dalam dan di luar
pertambangan yang dapat berbeda antara satu jenis pertambangan dengan jenis
pertambangan lainnya. Contoh pertambangan minyak bumi yang mempunyai aktivitas
mulai dari eksplorasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan dan
penjualan yang tidak lepas dari berbagai bahaya.
Oleh
karena itu perlu adanya perencanaan yang matang pada setiap pembangunan
industri agar dapat diperhitungkan sebelumnya untuk segala pengaruh aktivitas
pembangunan industri tersebut terhadap lingkungan. Dalam mengambil keputusan
pendirian suatu perindustrian, selain keuntungan yang akan diperoleh harus pula
secara hati-hati dipertimbangkan kelestarian lingkungan.
Berikut ini beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam
pembangunan proyek industri terhadap lingkungan sekitarnya:
1.
Evaluasi pengaruh sosial ekonomi dan
ekologi baik secara umum maupun khusus.
2.
Penelitian dan pengawasan lingkungan
baik jangka pendek maupun jangka panjang. Dari sini kita akan mendapatkan
informasi mengenai jenis perindustrian yang cocok dan menguntungkan.
3.
Survey mengenai pengaruh-pengaruh yang
mungkin timbul pada lingkungan.
4.
Berdasarkan petunjuk-petunjuk ekologi
dibuat formulasi mengenai kriteria analisa biaya, keuntungan proyek, rancangan
bentuk proyek dan pengelolaan proyek.
5.
Bila penduduk setempat terpaksa mendapat
pengaruh negatif dari pembangunan proyek industri tersebut, maka buatlah
pembangunan alternatif atau dicarikan jalan untuk kompensasi kerugian
sepenuhnya.
B. Keracunan Bahan
Logam /Metaoid Pada Industrialisasi
Manusia
bukan hanya menderita sakit karena menghirup udara yang tercemar, tetapi juga
akibat mengasup makanan yang tercemar logam berat. Sumbernya sayur-sayuran dan
buah-buahan yang ditanam di lingkungan yang tercemar atau daging dari ternak
yang makan rumput yang sudah mengandung logam berat yang sangat berbahaya bagi
kesehatan manusia.
Akhir-akhir
ini kasus keracunan logam berat yang berasal dari bahan pangan semakin
meningkat jumlahnya. Pencemaran logam berat terhadap alam lingkungan merupakan
suatu proses yang erat hubungannya dengan penggunaan bahan tersebut oleh
manusia.
Pencemaran
lingkungan oleh logam berat dapat terjadi jika industri yang menggunakan logam
tersebut tidak memperhatikan keselamatan lingkungan, terutama saat membuang
limbahnya. Logam-logam tertentu dalam konsentrasi tinggi akan sangat berbahaya
bila ditemukan di dalam lingkungan (air, tanah, dan udara).
Sumber
utama kontaminan logam berat sesungguhnya berasal dari udara dan air yang
mencemari tanah. Selanjutnya semua tanaman yang tumbuh di atas tanah yang telah
tercemar akan mengakumulasikan logam-logam tersebut pada semua bagian (akar,
batang, daun dan buah).
Ternak
akan memanen logam-logam berat yang ada pada tanaman dan menumpuknya pada
bagian-bagian dagingnya. Selanjutnya manusia yang termasuk ke dalam kelompok
omnivora (pemakan segalanya), akan tercemar logam tersebut dari empat sumber
utama, yaitu udara yang dihirup saat bernapas, air minum, tanaman (sayuran dan
buah-buahan), serta ternak (berupa daging, telur, dan susu).
Sesungguhnya,
istilah logam berat hanya ditujukan kepada logam yang mempunyai berat jenis
lebih besar dari 5 g/cm3. Namun, pada kenyataannya, unsur-unsur metaloid yang
mempunyai sifat berbahaya juga dimasukkan ke dalam kelompok tersebut. Dengan
demikian, yang termasuk ke dalam kriteria logam berat saat ini mencapai lebih
kurang 40 jenis unsur. Beberapa contoh logam berat yang beracun bagi manusia
adalah: arsen (As), kadmium (Cd), tembaga (Cu), timbal (Pb), merkuri (Hg),
nikel (Ni), dan seng (Zn).
Ø Arsen
Arsen
(As) atau sering disebut arsenik adalah suatu zat kimia yang ditemukan sekitar
abad-13. Sebagian besar arsen di alam merupakan bentuk senyawa dasar yang
berupa substansi inorganik. Arsen inorganik dapat larut dalam air atau
berbentuk gas dan terpapar pada manusia. Menurut National Institute for
Occupational Safety and Health (1975), arsen inorganik bertanggung jawab
terhadap berbagai gangguan kesehatan kronis, terutama kanker. Arsen juga dapat
merusak ginjal dan bersifat racun yang sangat kuat.
Ø Merkuri
Merkuri
(Hg) atau air raksa adalah logam yang ada secara alami, merupakan satu-satunya
logam yang pada suhu kamar berwujud cair. Logam murninya berwarna keperakan,
cairan tak berbau, dan mengkilap. Bila dipanaskan sampai suhu 3570C, Hg akan
menguap. Selain untuk kegiatan penambangan emas, logam Hg juga digunakan dalam
produksi gas klor dan soda kaustik, termometer, bahan tambal gigi, dan baterai.
Walaupun
Hg hanya terdapat dalam konsentrasi 0,08 mg/kg kerak bumi, logam ini banyak
tertimbun di daerah penambangan. Hg lebih banyak digunakan dalam bentuk logam
murni dan organik daripada bentuk anorganik. Logam Hg dapat berada pada
berbagai senyawa. Bila bergabung dengan klor, belerang, atau oksigen, Hg akan
membentuk garam yang biasanya berwujud padatan putih. Garam Hg sering digunakan
dalam krim pemutih dan krim antiseptik.
Ø Timbal
Logam
timbal (Pb) merupakan logam yang sangat populer dan banyak dikenal oleh
masyarakat awam. Hal ini disebabkan oleh banyaknya Pb yang digunakan di
industri nonpangan dan paling banyak menimbulkan keracunan pada makhluk hidup.
Pb adalah sejenis logam yang lunak dan berwarna cokelat kehitaman, serta mudah
dimurnikan dari pertambangan.
Dalam
pertambangan, logam ini berbentuk sulfida logam (PbS), yang sering disebut
galena. Senyawa ini banyak ditemukan dalam pertambangan di seluruh dunia.
Bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan Pb ini adalah sering menyebabkan
keracunan.
C.
Keracunan Bahan Organis Pada Industrialisasi.
Kemajuan
industri selain membawa dampak positif seperti meningkatnya pendapatan
masyarakat dan berkurangnya pemgangguran juga mempunyai dampak negatif yang
harus diperhatikan terutama menjadi ancaman potensial terhadap lingkungan
sekitarnya dan para pekerja di industri.
Salah satu industri tersebut adalah industri bahan-bahan organik
yaitu metil alkohol, etil alkohol dan
diol.
Tenaga
kerja sebagai sumber daya manusia adalah aset penting dari kegiatan industri,
disamping modal dan peralatan. Oleh karena itu tenaga kerja harus dilindungi
dari bahaya-bahaya lingkungan kerja yang dapat mengancam kesehatannya.
Metil
alkohol dipergunakan sebagai pelarut cat, sirlak, dan vernis dalam sintesa
bahan-bahan kimia untuk denaturalisasi alkohol, dan bahan anti beku. Pekerja-pekerja
di industri demikian mungkin sekali menderita keracunan methanol. Keracunan
tersebut mungkin terjadi oleh karena menghirupnya, meminumnya atau karena absorbsi kulit. Keracunan akut yang
ringan ditandai dengan perasaan lelah, sakit kepala, dan penglihatan
kabur, Keracunan sedang dengan gejala
sakit kepala yang berat, mabuk , dan muntah, serta depresi susunan syaraf
pusat, penglihatan mungkin buta sama sekali baik sementara maupun selamanya.
Pada keracunan yang berat terdapat pula gangguan pernafasan yang dangkal,
cyanosis, koma, menurunnya tekanan darah, pelebaran pupil dan bahkan dapat
mengalami kematian yang diseabkan kegagalan pernafasan. Keracunan kronis
biasanya terjadi oleh karena menghirup
metanol keparu-paru secara terus menerus yang gejala-gejala utamanya adalah
kabur penglihatan yang lambat laun mengakibat kan kebutaan secara permanen.
Nilai
Ambang Batas (NAB) untuk metanol di udara ruang kerja adalah 200 ppm atau 260 mg permeterkubik udara.
Etanol
atau etil alkohol digunakan sebagai pelarut, antiseptik, bahan permulaan untuk
sintesa bahan-bahan lain. Dan untuk membuat minuman keras. Dalam
pekerjaan-pekerjaan tersebut keracunan akut ataupun kronis bisa terjadi oleh
karena meminumnya, atau kadang-kadang oleh karena menghirup udara yang
mengandung bahan tersebut, Gejala-gejala pokok dari suatu keracunan etanol
adalah depresi susunan saraf sentral.Untunglah di Indonesia minum minuman keras
banyak dihindari oleh pekerja sehingga ”problem drinkers” di industri-industri
tidak ditemukan, NAB diudara ruang kerja
adalah 1000 ppm atau 1900 mg permeter kubik.
Keracunan-keracunan
oleh persenyawaan-persenyawaan tergolong alkohol dengan rantai lebih panjang
sangat jarang, oleh karena makin panjang rantai makin rendah daya racunnya.
Simptomatologi , pengobatan, dan pencegahannya hampir sama seperti untuk
etanol.
Seperti
halnya etanol , persenyawaan persenyawaan
yang tergolong diol mengakibatkan depresi susunan saraf pusat dan
kerusakan-kerusakan organ dalam seperti ginjal, hati dan lain lain. Tanda terpenting keracunan adalah anuria dan
narcosis. Keracunan akut terjadi karena meminumnya, sedangkan keracunan kronis
disebabkan penghirupan udara yang mengandung bahan tersebut.
Pencegahan-pencegahan antara lain dengan memberikan tanda-tanda jelas kepada tempat-tempat penyimpanan bahan
tersebut.
Keracunan
toksikan tersebut diatas tidak akan
terjadi manakala lingkungan kerja tidak sampai melebihi Nilai Ambang Batas dan pemenuhan standart
dilakukan secara ketat.
D.
Perlindungan Masyarakat Sekitar Perusahaan Industri
Pembangunan yang terus
meningkat di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin
meningkatkan pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan
beracun yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia. Untuk
mencegah timbulnya pencemaran lingkungan dan bahaya terhadap kesehatan manusia
serta makhluk hidup lainnya, limbah bahan berbahaya dan beracun harus dikelola
secara khusus agar dapat dihilangkan atau dikurangi sifat bahayanya.
Istilah “pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan Lingkungan” merupakan suatu terjemahan bebas dari
istilah “sustainable development” yang menggambarkan adanya saling
ketergantungan antara pelestarian dan pembangunan. Istilah ini untuk pertama
kalinya mulai diperkenalkan oleh The World Conservation Strategy (Strategi
Konservasi Dunia) yang diterbitkan pada tahun 1980 yang menekankan bahwa
kemanusiaan, yang merupakan bagian dalam alam, tidak mempunyai masa depan
kecuali bila alam dan sumber daya alam dilestarikan. Dokumen ini menegaskan
bahwa pelestarian tidak dapat dicapai tanpa dibarengi pembangunan untuk
memerangi kemiskinan dan kesengsaraan ratusan juta umat manusia.
Masyarakat sekitar
suatu perusahaan industri harus dilindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang
mungkin ditimbulkan oleh industrialisasi dari kemungkinan pengotoran udara,
air, makanan, tempat sekitar dan lain sebagainya yang mungkin dapat tercemari
oleh limbah perusahaan industri.
Semua perusahaan
industri harus memperhatikan kemungkinan adanya pencemaran lingkungan dimana
segala macam hasil buangan dimana sebelum dibuang harus betul-betul bebas dari
bahan yang bisa meracuni.
Untuk
maksud tersebut, sebelum bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus
diolah dahulu melalui proses pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari
bahan apa yang dikeluarkan. Bila gas atau uap beracun bisa dengan cara
pembakaran atau dengan cara pencucian melalui peroses kimia sehingga uadara/uap
yang keluar bebas dari bahan-bahan yang berbahaya. Untuk udara atau air buangan
yang mengandung partikel/bahan-bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan,
penyaringan atau secara reaksi kimia sehingga bahan yang keluar tersebut
menjadi bebas dari bahan-bahan yang berbahaya.
Pemilihan cara ini pada
umunya didasarkan atas faktor-faktor
a. Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut
b. Besarnya biaya agar secara ekonomi tidak
merugikan
c. Derajat efektifnya cara yang dipakai
d. Kondisi lingkungan setempat
Selain
oleh bahan bahan buangan, masyarakat juga harus terlindungi dari bahaya-bahaya
oleh karena produk-produknya sendiri dari suatu industri. Dalam hal ini pihak
konsumen harus terhindar dari kemungkinan keracunan atau terkenanya penyakit
dari hasil-hasil produksi. Karena itu sebelum dikeluarkan dari perusahaan
produk-produk ini perlu pengujian telebih dahulu secara seksama dan teliti
apakah tidak akan merugikan masyarakat.
Perlindungan
masyarakat dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk
industi adalah tugas wewenang Departeman Perindustrian, PUTL, Kesehatan dan
lain-lain. Dalam hal ini Lembaga Konsumen Nasional akan sangat membantu
masyarakat dari bahaya-bahaya ketidakbaikan hasil-hasil produk khususnya bagi
para konsumen umumnya bagi kepentingan masyarakat secara luas.
Dengan
demikian, masyarakat yang tinggal di sekitar kegiatan perusahaan industri
memang harus dilindungi. Pertama, masyarakat itu sendiri harus memilih tempat
tinggal yang baik dan nyaman, jangan memilih tempat tinggal yang terlalu
berdekatan dengan kawasan industri. Kedua, dari pihak perusahaan tersebut.
Mereka harus mementingkan keadaan masyarakat sekitar supaya tidak mengganggu
bahkan membahayakan masyarakat karena pekerjaan perusahaannya.
Dan
sudah seharusnya perusahaan industri memperhatikan kemungkinan adanya
pencemaran lingkungan maka pihak industri wajib untuk melindungi Masyarakat
sekitar suatu perusahaan industri dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin
ditimbulkan oleh industrialisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air,
makanan, tempat sekitar dan lain sebagainya yang mungkin dapat tercemari oleh
limbah perusahaan industry, serta menjaga hasil poduknya yang maksudnya sebelum
bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui proses
pengolahan.
E.
Analisis Dampak Lingkungan Industri
Sebuah pembangunan fisik yang
dilakukan oleh sektor pemerintah maupun sektor swasta harusnya benar-benar
memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari pembangunan itu.
Tidak bisa dinafikkan bahwa pembangunan terutama dalam sektor industri akan
meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat yang ditunjukkan dengan
terbukanya lapangan pekerjaan.
Dalam
bukunya Wahyu Widowati,dkk. “Efek Toksik Logam Pencegahan dan Penanggulangan
Pencemaran”, perkembangan ekonomi menitikberatkan pada pembangunan sektor
industri. Disatu sisi, pembangunan akan meningkatkan kualitas hidup manusia
dengan meningkatnya pendapatan masyarakat atau daerah. Disisi lain, pembangunan
juga bisa berefek buruk terhadap lingkungan akibat pencemaran dari limbah
industri yang bisa menurunkan kesehatan masyarakat dan efek yang ditimbulkan
dari pembangunan terhadap lingkungan disekitarnya.
Dengan
ditingkatkannya sektor industri di Bangka Belitung nantinya diharapkan taraf
hidup masyarakat akan dapat ditingkatkan lagi. Akan tetapi, disamping
tujuan-tujuan tersebut maka dengan munculnya berbagai industri serta
pembangunan berskala besar di Bangka Belitung ini perlu dipikirkan juga efek
sampingnya berupa limbah. Limbah tersebut dapat berupa limbah padat (solid wastes),
limbah cair (liquid wastes), maupun limbah gas (gaseous wastes). Ketiga jenis
limbah ini dapat dikeluarkan sekaligus oleh satu industri ataupun satu persatu
sesuai proses yang ada di perusahaannya.
Sugiharto,
dalam buku “Dasar-Dasar Pengolahan Limbah” menyebutkan bahwa efek samping dari
limbah tersebut antara lain dapat berupa: pertama, membahayakan kesehatan
manusia karena dapat membawa suatu penyakit (sebagai vehicle), kedua, merugikan
segi ekonomi karena dapat menimbulkan kerusakan pada benda/bangunan maupun
tanam-tanaman dan peternakan, lalu dapat merusak atau membunuh kehidupan yang
ada di dalam air seperti ikan, dan binatang peliharaan lainnya. Selanjutnya
efek sampingnya adalah dapat merusak keindahan (estetika), karena bau busuk dan
pemandangan yang tidak sedap dipandang.
Selama ini bahaya
limbah yang dihasilkan oleh sebuah industri dan pembangunan tidak kita sadari.
Bangka Belitung contohnya, pembangunan dan industri yang dilakukan sama sekali
tidak layak dalam hal amdalnya. Banyak bangunan dan industri di Bangka Belitung
ini yang tidak tahu kemana limbah industri itu dibuang. Sebenarnya, jika
berbicara limbah maka bukan saja hanya dihasilkan oleh industri namun juga ada
limbah rumah tangga tapi mungkin bahaya yang ditimbulkan tidak seriskan limbah
industri.
Sadarkah
kita bahwa ternyata, kerusakan lingkungan tidak hanya disebabkan oleh
pertambangan semata tetapi pencemaran limbah juga akan berdampak pada kerusakan
lingkungan bahkan akan membawa efek buruk bagi kehidupan manusia. Ketidaktahuan
kita akan informasi bahaya limbah itu menjadikan penyadaran itu tidak muncul.
Sebenarnya, tanpa disadari bahwa efek negatif yang kita rasakan dalam kehidupan
kita seperti tercemarnya air bersih dan timbulnya beberapa penyakit seperti
gatal-gatal, alergi dan iritasi itu disebabkan oleh pencemaran limbah yang
tidak kita sadari.
Berdasarkan
pertimbangan diatas, perlu kiranya diperhatikan efek samping yang akan
ditimbulkan oleh adanya suatu industri atau pembangunan sebelum mulai
beroperasi. Oleh karena itu, perlu dipikirkan juga apakah industri dan
pembangunan tersebut menghasilkan limbah yang berbahaya atau tidak dan perlu
juga dipertanyakan tempat pembuangan limbah yang dihasilkan dari perusahaan
tersebut.
Sehingga
segera dapat ditetapkan perlu tidaknya disediakan bangunan pengolahan air
limbah serta teknik yang dipergunakan dalam pengolahan. Air limbah suatu
industri baru diperbolehkan dibuang kebadan-badan air apabila telah memenuhi
syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selama ini hal tersebut tidak
pernah dilakukan bahkan bukan menjadi perhatian yang penting. Padahal
sebenarnya sebuah industri dan pembangunan terutama sekali yang dipertanyakan
adalah tempat pembuangan limbahnya.
Apabila
peraturan yang ada ditaati oleh semua pihak, maka kecemasan dan kekhawatiran
pastinya akan terbendung. Kenyataannya, sampai detik ini ada beberapa kasus
pembangunan yang dilakukan di Bangka Belitung terkait permasalahan amdalnya
tidak jelas. Ini merupakan sebuah bukti betapa tidak ada kepedulian yang muncul
karena dinilai belum menimbulkan efek dan dampak yang berarti bagi kehidupan
masyarakat.
Sangat
disayangkan bahwa tipikal masyarakat Bangka Belitung tidak jauh dari tipikal
masyarakat Indonesia pada umumnya. Kesadaran baru akan muncul ketika adanya
sebuah permasalahan. Artinya, tidak akan ada aksi sebelum ada reaksi. Tidak ada
tindakan sebelum merasakan akibatnya. Kesadaran masyarakat akan bahaya limbah
mungkin memang belum terlihat. Inilah yang menjadi penyebab acuhnya masyarakat,
selain belum ada efek yang terlihat secara signifikan juga ditambah dengan
keterbatasan masyarakat akan informasi tentang bahaya yang ditimbulkan oleh
pencemaran akibat limbah.
Satu
hal yang ditunggu oleh masyarakat Bangka Belitung, adanya upaya untuk membuat
tempat pengolahan limbah secara signifikan. Inovasi dan kreasi itu sebenarnya
sudah lebih dulu dilakukan oleh beberapa daerah di Indonesia. Namun belum
terlihat di Bangka Belitung.
Diharapnya limbah yang
tadinya merupakan buangan dari sebuah industri atau pembangunan akan
menghasilkan nilai positif yang bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Ada banyak cara yang bisa ditiru dan diadopsi untuk menangani persoalan limbah.
Lakukan
sebuah upaya untuk mencegah kekhawatiran dan kecemasan itu sebelum semuanya
menjadi terlambat. Jangan menunggu timbulnya permasalahan dulu baru melakukan
sebuah tindakan atau aksi. Namun mulailah melakukan pencegahan itu lebih awal
sebelum bahaya itu datang. Semoga dapat dipahami.
F.
Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan Hidup
Kawasan di sepanjang Jalan Raya Bogor
meliputi, Kecamatan Pasar Rebo, Kecamatan Cimanggis, dan Kecamatan Sukmajaya
merupakan wilayah lokasi industri yang tumbuh dan berkembang secara alamiah
(artinya pada awalnya tidak ada campur tangan pemerintah) dan merupakan
limpahan dari ketidaksiapan infrastruktur pada kawasan industri Pulogadung.
Pesatnya pembangunan industri di daerah sepanjang JalanRaya Bogor akhirnya
mendapat perhatian khusus dari pemerintah dalam hal ini kantor Menteri Negara
Lingkungan Hidup dan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Penataan ruang di koridor Jalan Raya Bogor tersebut hingga tahun 2005 (pada
wilayah penelitian) diperuntukkan sebagai kawasan
industri
yang tidak mencemari lingkungan hidup. Lingkungan industri di koridor Jalan
Raya Bogor dibatasi salah satunya oleh tenaga kerja industri. Keberadaan tenaga
kerja pada industri menentukan pola persebaran keruangan (spasial), yang tercermin
pada pengelompokan industrinya. Tipologi lingkungan industri skala sedang
adalah pengelompokan lingkungan industri berdasarkan tenaga kerja dalam
industri yang jumlahnya antara 20-300 orang. Tipologi
industri
ini yang jumlahnya 100 atau 56,5 % dari total industri yang ada dan tersebar di
sepanjang koridor Jalan Raya Bogor (Kecamatan Ciracas, Pasar Rebo, Cimanggis
dan Sukmajaya).
Tujuan dari penelitian
ini yaitu:
(1) untuk mengetahui
pola keruangan (spasial) persebaran industri sedang;
(2) untuk mengetahui
tenaga kerja industri sedang pada masyarakat menetap; dan
(3) untuk mengetahui
hubungan industri sedang dengan lingkungan sosial-ekonomi masyarakat pekerja
industri yang menetap di wilayah penelitian;
Adapun hipotesis kerja
penelitian, adalah:
a. pola persebaran
industri sedang mengikuti pola tata ruang.
b. terdapat hubungan
antara industri sedang dengan lingkungan sosialekonomi masyarakat pekerja
industry yang menetap di sepanjang Jalan Raya Bogor.
Pada
penelitian ini dilakukan penghitungan skala T (indeks tetangga terdekat),
prosentasi penyerapan tenaga kerja lokal untuk industri, dan derajat kekuatan
hubungan antara variabel bebas (lingkungan social masyarakat pekerja pabrik)
dan variabel terikat (industri sedang). Pengujian dilakukan dengan metode statistik
koefisien korelasi kontigensi menggunakan software SPSS versi +98 for windows,
yang dilanjutkan dengan pembobotan skoring dari masing-masing variabel
lingkungan sosial (tingkat pendidikan, pendapatan/salary dan kualitas
permukiman) terhadap industri sedangnya. Hasil pengujian hipotesis menyimpulkan
hal-hal sebagai berikut:
1. Lokasi industri
skala sedang di wilayah penelitian, terdapat di wilayah Kelurahan Susukan,
Ciracas, Pekayon, Tugu, Mekarsari, Cisalak Pasar, Curug, Sukamaju Baru,
Jatijajar, Cilangkap, Cisalak, dan Sukamaju dengan pola keruang/spasial
persebaran industrinya di sepanjang Jalan Raya Bogor mengikuti pola penataan
ruang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kodya Jakarta Timur dan Kota
Depok. Berdasarkan hasil perhitungan analysis tetangga terdekat (nearness
neighborhood analysis), adalah sebagai berikut:
a) pola keruangan persebaran industrinya
yang mengelompok (cluster pattern) dengan nilai indeks skala T (0 - 0,7),
terdapat di wilayah Kelurahan Cisalak Pasar, Cilangkap, dan Cisalak;
b) pola keruangan persebaran industrinya
yang tidak merata/acak (random pattern) dengan nilai indeks skala T (0,7 –
1,4), terdapat di wilayah Kelurahan Tugu, Mekarsari, Sukamaju Baru, dan
Jatijajar;
c) pola keruangan persebaran industrinya
yang merata (dispersed pattern/uniform) dengan nilai indeks skala T (1,4 –
2,1491), terdapat di wilayah Kelurahan Susukan, Ciracas, Pekayon, Curug dan
Sukamaju.
2. Tenaga kerja lokal
yang terserap pada kegiatan industri berdasarkan pada tingkat pendidikan,
adalah sebagai berikut: tingkat pendidikan menengah (SLTP/Sederajat dan
SMU/Sederajat) 62,04%, tingkat pendidikan rendah (SD/Sederajat) dan tinggi (D3
dan SI), tingkat pendidikan sangat rendah atau tidak sekolah mempunyai jumlah
yang relatif sedikit 2,81% dari jumlah total respoden pekerja industry.
3. Hubungan antara
industri sedang dengan lingkungan sosial-ekonomi masyarakat pekerja industrinya
yang menetap di wilayah penelitan, dirinci berdasarkan variabel tingkat
pendidikan, pendapatan (salary) dan kualitas permukiman, dengan kondisi :
a) Wilayah Kelurahan Susukan, Tugu,
Mekarsari, Cisalak Pasar, Jatijajar, Cilangkap, dan Cisalak mempunyai nilai
total skoring pembobotan lebih dari sama dengan 7, yang berarti bahwa pada
wilayah kelurahan tersebut terdapat hubungan variabel yang kuat dan positif
antara tipologi lingkungan industry dengan tipologi lingkungan sosial
masyarakat pekerja industrinya.
b) Pada wilayah kelurahan lainnya, seperti
Ciracas, Pekayon, Curug, Sukamaju Baru, dan Sukamaju memiliki nilai total
skoring pembobotan kurang dari 7, yang berarti bahwa wilayah kelurahan tersebut
terdapat hubungan yang agak kuat dan positif antara tipologi lingkungan
industri dengan lingkungan social masyarakat pekerja industrinya.
sumber
:
Setiyono,
Lutfi, 2010, Pentingnya Kesadaran atas Kelestarian Lingkungan Industri,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar