PERTAMBANGAN
Pertambangan
adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan
(penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral,
batubara, panas bumi, migas) . Kekayaan alam yang terkandung didalamnya bumi
dan air yang biasa disebut dengan bahan-bahan galian, dimana terkandung dalam
pasal 33 ayat 3 tahun UUD 1945 yang berbunyi “bahwa bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Amanat UUD 1945 ini merupakan
landasan pembangunan pertambangan dan energi untuk memanfaatkan potensi
kekayaan sumber daya alam, mineral dan energi yang dimiliki secara optimal
dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Pertambangan mempunyai beberapa karakteristik,
yaitu (tidak dapat diperbarui), mempunyai risiko relatif lebih tinggi, dan
pengusahaannya mempunyai dampak lingkungan baik fisik maupun sosial yang
relatif lebih tinggi dibandingkan pengusahaan komoditi lain pada umumnya.
Karena sifatnya yang tidak dapat diperbarui tersebut pengusaha pertambangan
selalu mencari (cadangan terbukti) baru. Cadangan terbukti berkurang dengan
produksi dan bertambah dengan adanya penemuan.
Ada beberapa macam risiko di bidang pertambangan yaitu (eksplorasi) yang
berhubungan dengan ketidakpastian penemuan cadangan (produksi), risiko
teknologi yang berhubungan dengan ketidakpastian biaya, risiko pasar yang
berhubungan dengan perubahan harga, dan risiko kebijakan pemerintah yang
berhubungan dengan perubahan pajak dan harga domestik. Risiko-risiko tersebut
berhubungan dengan besaran-besaran yang mempengaruhi keuntungan usaha yaitu
produksi, harga, biaya dan pajak. Usaha yang mempunyai risiko lebih tinggi
menuntut pengembalian keuntungan (Rate of Return) yang lebih tinggi.
Dasar kebijakan publik di bidang
pertambangan adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa: bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam era desentralisasi saat ini
maka kegiatan pertambangan tidak terpisahkan lagi dengan pengambilan kebijakan
di tingkat daerah sehingga:
1. Pemerintah
pusat hendaknya memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk
mengelola kegiatan pertambangan yang melibatkan sebanyak mungkin peran serta
masyarakat local.
2. Apabila
risikonya tidak besar serta teknologinya dikuasai dan permasalahannya hanya
modal, maka dana dapat dikumpulkan melalui beberapa cara, yaitu:
a. Sebagian
pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan umum yang sudah memberikan
keuntungan banyak (misal: batu bara). Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk
eksplorasi dan investasi pada sektor-sektor pertambangan lainnya.
b. Membentuk
Badan Usaha Milik Negara yang bertugas mengelola kekayaan mineral di daerah
tersebut seoptimal mungkin dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Aspek lingkungan baik fisik maupun social harus dipertimbangkan dalam setiap
kontrak pertambangan dan pengusaha pertambangan harus menyediakan biaya untuk
mengatasi permasalahan lingkungan tersebut.
3. Menurut
ahli ekonomi Kaldor dan Hicks suatu tindakan dikatakan bermanfaat apabila
golongan yang memperoleh manfaat dari usahanya dapat memberi kompensasi bagi
golongan yang menderita kerugian akibat usaha tersebut sehingga posisi golongan
kedua tersebut paling jelek sama seperti sebelum adanya usaha tersebut dan
golongan pertama masih untung. Peran pemerintah daerah akan menjadi lebih besar
dalam penanganan dampak lingkungan pertambangan ini, sehingga penguatan
institusi di tataran lokal akan menjadi semakin signifikan.
4. Sumber
daya alam sebagai sumber untuk kegiatan pertambangan dan energi dimanfaatkan
dari sistem ekologi oleh karena itu syarat mendasar yang harus dipatuhi adalah
tidak melanggar daya dukung ekosistem. Untuk dapat memanfaatkan
sebanyak-banyaknya sumber daya alam yang terkandung di bumi Indonesia, konsep
eko-efisiensi harus menjadi acuan utama yaitu memanfaatkan sebanyak-banyaknya
dan membuang atau memboroskan sesedikit mungkin yang juga berarti meminimumkan
limbah. Dapat disimpulkan bahwa eko-efisiensi sekaligus akan meningkatkan
efisiensi ekonomi. Untuk itu ekonomi lingkungan perlu diperhitungkan dalam
setiap aktifitas pertambangan.
Pendekatan Kemitraan
Tantangan masa depan
yang dihadapi bangsa Indonesia termasuk sektor pertambangan harus dihadapi
bersama melalui pendekatan kemitraan (partnership) yang berdasarkan hubungan
yang fair dan equitable, artinya pemerataan tanggung jawab dan tugas.
Sebagai suatu contoh nyata dalam sektor pertambangan adalah kemitraan dalam
menentukan reklamasi lokasi tambang. Dalam menangani reklamasi ini maka perlu
dipikirkan kebutuhan dari masyarakat sekitar lokasi tambang, sehingga
masyarakat sekitar dapat berdiri sendiri dan tidak selalu bergantung dengan
perkembangan ekonomi yang disebabkan oleh operasi tambang. Untuk itu dalam
masalah reklamasi ini maka Departemen Energi & Sumberdaya Mineral,
Departemen Kehutanan dan perusahaan harus berkonsultasi dengan masyarakat
sekitar untuk menentukan reklamasi yang terbaik.
Apabila dilihat dari masalah pemerataan, maka kemitraan ini perlu
dikonsultasikan dengan masyarakat sekitar oleh pemda. Hal ini untuk menghindari
adanya rasa “dirugikan” setelah penambangan berjalan. Pemerintah Daerah perlu
mengantisipasi masalah ini sebab jangan sampai perusahaan pertambangan merasa
bahwa Pemerintah Daerah tidak melakukan upaya untuk pembangunan didaerah lokasi
pertambangan. Perlu juga diperjelas mengenai hak-hak dan kewajiban dari
masyarakat setempat, terutama yang berhubungan dengan masalah hukum adat.
Karena keragaman dari masyarakat adat di Indonesia, maka perlu dikaji kembali
melalui studi yang intensif tentang struktur masyarakat adat. Hal ini perlu
dilakukan untuk menghindari rasa “tidak percaya” dari masing-masing
stakeholders.
Jika kita membuka kamus, maka kita akan mendapatkan berbagai definisi tentang
pertambangan. Namun amat sedikit dari definisi tersebut yang mendekati makna
empirik dari kegiatan pertambangan. Untuk itu saya akan memberikan definisi
menurut apa yang saya temui dan lihat dengan mata kepala saya sendiri. Definisi
ini saya simpulan dari hasil perjalanan saya ke beberapa daerah pertambangan di
Indonesia dan beberapa negara.
A.
Masalah Lingkungan Dalam
Pengembangan Pertambangan/Energi
Masalah-masalah lingkungan dalam pembangunan lahan pertambangan dapat
dijelaskan dalam berbagai macam hal. Berikut ini adalah maslah lingkungan dalam
pembangunan lahan pertambangan:
a. Menurut
jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan
gas bumi, logam-logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel,
tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan-bahan
organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
b. Pembangunan
dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan
bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan
yang menyeluruh.
c. Pengembangan
dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor
maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi
secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian
energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya
terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya
seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari,
tenaga nuklir, dan sebagainya.
d. Pencemaran
lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh
faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya
lebih dari pada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di
tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai
contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka
ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu,
kelembaban dan aliran udara setempat.
e. Melihat
ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari
pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian
deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan
bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya
perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan
keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini
dapat dipertahankan kelestariannya.
f. Dalam
pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi,
produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak
lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh
bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran
akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/uap-uap ke udara pada
proses pemurnian dan pengolahan.
Rangka
menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan
keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun
berada diluar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan
terhadap:
1. Cara
pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2. Kecelakaan
pertambangan.
3. Penyehatan
lingkungan pertambangan.
4. Pencemaran
dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.
B. Cara
Pengolahan Pembangunan Pertambangan
Indonesia
adalah negara yang memiliki potensi sumber daya alam sangat besar, salah
satunya adalah sumber daya alam mineral bebatuan. Untuk mengkonservasi /
mengumpulkan hasil sumber daya alam mineral dengan cara membuat pertambangan –
pertambangan sesuai dengan mineral bebatuan yang akan dikumpulkan.
Dalam pembangunan pertambangan yang
terpenting adalah perencanaan yang matang untuk membangun sebuah pertambangan
dengan memperhitungkan faktor efisiensi dari pertambangan tersebut serta
mengenai faktor dampak kepada lingkungan di sekitar pertambangan tersebut.
Mengingat usaha pertambangan adalah
devisa yang sangat besar bagi negara, serta merupakan sektor sumber daya alam
yang sangat vital untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya. Maka dari itu suatu usaha
pertambangan harus disertai dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup
(amdal) yang telah diperhitungkan secara matang serta efisiensi dari hasil yang
didapat dari kegiatan penambangan itu sendiri.
Sumber daya bumi di bidang pertambangan
harus dikembangkan semaksimal mungkin untuk tercapainya pembangunan. Dan untuk
ini perlu adanya survey dan evaluasi yang terintegrasi dari para alhi agar
menimbulkan keuntungan yang besar dengan sedikit kerugian baik secara ekonomi
maupun secara ekologis.
Penggunaan ekologis dalam pembangunan
pertambangan sangat perlu dalam rangka meningkatkan mutu hasil pertambangan dan
untuk memperhitungkan sebelumnya pengaruh aktivitas pembangunan pertambangan
pada sumber daya dan proses alam lingkungan yang lebih luas.
Segala pengaruh sekunder pada ekosistem
baik local maupun secara lebih luas perlu dipertimbangkan dalam proses
perencanaan pembangunan pertambangan, dan sedapatnya evaluasi sehingga segala
kerusakan akibat pembangunan pertambangan ini dapat dihindari atau dikurangi,
sebab melindungi ekosistem lebih mudah daripada memperbaikinya.
Dalam pemanfaatan sumber daya
pertambangan yang dapat diganti perencanaan, pengolahan dan penggunaanya harus
hati-hati seefisien mungkin. Harus tetap diingat bahwa generasi mendatang harus
tetap dapat menikmati hasil pembangunan pertambangan ini.
C.
Kecelakaan Di
Pertambangan
Usaha
pertambangan adalah suatu usaha yang penuh dengan bahaya. Kecelakaan-kecelakaan
yang sering terjadi, terutama pada tambang-tambang yang lokasinya jauh dari
tanah. Kecelakaan baik itu jatuh, tertimpa benda-benda, ledakan-ledakan maupun
akibat pencemaran atau keracunan oleh bahan tambang. Oleh karena itu tindakan –
tindakan penyelamatan sangatlah diperlukan, misalnya memakai pakaian pelindung
saat bekerja dalam pertambangan seperti topi pelindung, but, baju kerja, dan
lain – lain.
Contoh sederhana karena kecelakaan kerja adalah terjadinya lumpur lapindo yang
terdapat di Porong, sidoarjo. Tragedi semburan lumpur lapindo yang terjadi
beberapa tahun silam, setidaknya menjadi bukti adanya kelalaian pekerja tambang
minyak yang lupa menutup bekas lubang untuk mengambil minyak bumi. Semburan di
Porong, sidoarjo bukan fenomena baru di kawasan Jawa Timur. Fenomena yang sama
terjadi di Mojokerto, Surabaya, Gunung Anyar, Rungkut, Purwodadi, jawa Tengah.
Bila melihat
empat lokasi tersebut, Porong ternyata berada pada jalur gunung api purba. Gunung
api ini mati jutaan tahun yang lalu dan tertimbun lapisan batuan dengan
kedalaman beberapa kilometer dibawah permukaan tanah saat ini. Tinjauan aspek
geologi dan penelitian sempel material lumpur di laboratorium yang dilakukan
Tim Ahli Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) sejak juni hingga pertengahan
juli menunjukkan, material yang dikeluarkan ke permukaan bumi memang berasal
dari produk gunung berap purba.
D. Penyehatan
Lingkungan Pertambangan
Program Lingkungan Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan
hidup yang lebih sehat melalui pengembangan system kesehatan kewilayahan untuk
menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan.
Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut
meliputi: (1). Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar (2) Pemeliharaan
dan Pengawasan Kualitas Lingkungan (3) Pengendalian dampak risiko lingkungan
(4) Pengembangan wilayah sehat.
Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi
berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan
masyarakat dimana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang
paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang
lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sector ikut serta berperan
(Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik
dan Departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan
dampak kesehatan.
Sebagai gambaran pencapaian tujuan program lingkungan sehat
disajikan dalam per kegiatan pokok melalui indikator yang telah disepakati
serta beberapa kegiatan yang dilaksanakan sebagai berikut:
1. Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi
Adanya perubahan paradigma dalam pembangunan sektor air
minum dan penyehatan lingkungan dalam penggunaan prasarana dan sarana yang
dibangun, melalui kebijakan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan yang
ditandatangani oleh Bappenas, Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri
serta Departemen Pekerjaan Umum sangat cukup signifikan terhadap
penyelenggaraan kegiatan penyediaan air bersih dan sanitasi khususnya di
daerah. Strategi pelaksanaan yang diantaranya meliputi penerapan pendekatan
tanggap kebutuhan, peningkatan sumber daya manusia, kampanye kesadaran
masyarakat, upaya peningkatan penyehatan lingkungan, pengembangan kelembagaan
dan penguatan sistem monitoring serta evaluasi pada semua tingkatan proses
pelaksanaan menjadi acuan pola pendekatan kegiatan penyediaan Air Bersih dan
Sanitasi.
Direktorat Penyehatan Lingkungan sendiri guna pencapaian
akses air bersih dan sanitasi diperkuat oleh tiga Subdit Penyehatan Air Bersih,
Pengendalian Dampak Limbah, Serta Penyehatan Sanitasi Makanan dan Bahan Pangan
juga didukung oleh kegiatan dimana Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan
donor agency internasional, seperti ADB, KFW German, WHO, UNICEF, dan World
Bank yang diimplementasikan melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WHO, WSLIC-2
dengan kegiatan yang dilaksanakan adalah pembinaan dan pengendalian sarana dan
prasarana dasar pedesaan masyarakt miskin bidang kesehatan dengan tujuan
meningkatkan status kesehatan, produktifitas, dan kualitas hidup masyarakat
yang berpenghasilan rendah di pedesaan khususnya dalam pemenuhan penyediaan air
bersih dan sanitasi.
Pengalaman masa lalu yang menunjukkan prasarana dan sarana
air minum yang tidak dapat berfungsi secara optimal untuk saat ini dikembangkan
melalui pendekatan pembangunan yang melibatkan masyarakat (mulai dari perencanaan,
konstruksi, kegiatan operasional serta pemeliharaan). Disadari
bahwa dari perkembangan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan
serta didukung oleh berbagai lintas sektor terkait (Bappenas, Depdagri dan PU)
melalui kegiatan CWSH, WASC, Pro Air, WSLIC-2 terdapat beberapa kemajuan yang
diperoleh khususnya dalam peningkatan cakupan pelayanan air minum dan sanitasi
dasar serta secara tidak langsung meningkatkan derajat kesehatan.
Berdasarkan sumber BPS tahun 2006, pada tabel berikut: akses
rumah tangga terhadap pelayanan air minum s/d tahun 2006, terjadi peningkatan
cakupan baik di perkotaan maupun perdesaan, yaitu di atas 70%. Bila
dibandingkan dengan tahun 2005 terjadi penurunan hal ini disebabkan oleh adanya
perubahan kriteria penentuan akses air minum. Terlihat pada grafik 2.97
berikut:
Grafik 2.97
Akses Rumah Tangga Terhadap Air Minum
Tahun 1995 s/d 2006
Dari segi kualitas pelayanan Air Minum yang merupakan
tupoksi dari Departemen
Kesehatan, Direktorat Penyehatan Lingkungan telah melakukan
berbagai kegiatan melalui pelatihan surveilans kualitas air bagi para petugas
Provinsi/Kabupaten/Kota/Puskesmas, bimbingan teknis program penyediaan air
bersih dan sanitasi kepada para pengelola program di jajaran provinsi dan
kabupaten/kota hal ini bertujuan untuk peningkatan kualitas pengelola program
dalam memberikan air yang aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Untuk indikator kualitas air yang dilaporkan baik dari air
bersih maupun air minum yang dilihat dari aspek Bakteriologis (E.Coli dan Total
Coliform) terlihat adanya penurunan pencapaian cakupan, hal ini karena baru 11
provinsi yang melaporkan dan terlihat masih dibawah nilai target cakupan yang
ditetapkan tahun 2006 (Target Air minum 81% dan air bersih 56,5%) dengan
keadaan ini perlu adanya penguatan dari jajaran provinsi melalui peningkatan
kapasitas (pendanaan, laboratorium yang terakreditasi, kemampuan petugas) dan
regulasi sehingga daerah dapat lebih meningkatkan kegiatan layanan terkait
kualitas air minum.
E. Pencemaran
Dan Penyakit-Penyakit Yang Mungkin Timbul Karena Aktifitas Pertambangan
Menurut saya pertambangan memang sangat berperan penting
bagi jaman sekarang. Soalnya semua kehidupan di bumi ini menggunakan
bahan-bahan yang ada di pertambangan. Contohnya;
a.Biji besi digunakan sebagai bahan
dasar membuat alat-alat rumah tangga,mobil,motor,dll
b.Alumunium digunakan sebagai bahan dasar membuat pesawat
c.Emas digunakan untuk membuat kalung,anting,cincin
d.Tembaga digunakan sebagai bahan dasar membuat kabel
e.Dan masih banyak lagi seperti perak,baja,nikel,batu
bara,timah,pasir kaca,dll
Seperti yang dikatakan bahwa dimana ada suatu aktivitas
pasti disitu ada kerusakan lingkungan. Dan kerusakan lingkungan di pertambangan
adalah;
1. Pembukaan lahan secara luas
Dalam masalah ini biasanya investor membuka lahan besar-besaran,ini
menimbulkan pembabatan hutan di area tersebut. Di takutkan apabila area ini
terjadi longsor banyak memakan korban jiwa.
2. Menipisnya SDA yang tidak bisa diperbarui.
Hasil petambangan merupakan Sumber Daya yang Tidak Dapat
diperbarui lagi. Ini menjadi kendala untuk masa-masa yang akan datang. Dan bagi
penerus atau cicit-cicitnya.
3. Masyarakat dipinggir area pertambangan menjadi risih.
Biasanya pertambangan membutuhkan alat-alat besar yang dapat
memecahkan telinga. Dan biasanya kendaraan berlalu-lalang melewati jalanan
warga. Dan terkadang warga menjadi kesal.
4. Pembuangan limbah pertambangan yang tidak sesuai
tempatnya.
Dari sepenggetahuan saya bahwa ke banyakan pertambangan
banyak membuang limbahnya tidak sesuai tempatnya. Biasanya mereka membuangnya
di kali,sungai,ataupun laut. Limbah tersebut tak jarang dari sedikit tempat
pertambangan belum di filter. Hal ini mengakibatkan rusaknya di sector
perairan.
5. Pencemaran udara atau polusi udara.
Di saat pertambangan memerlukan api untuk meleburkan bahan
mentah,biasanya penambang tidak memperhatikan asap yang di buang ke udara. Hal
ini mengakibatkan rusaknya ozon.
Sejauh mana Anda mengetahui tentang cara pengelolaan
pembangunan Pertambangan
Dari petinjauan saya,bahwa pengelolaan pembangunan
pertambangan membutuhkan dana dari investor,tenaga kerja yang
terlatih,alat-alat pertambangan,dan area pertambangan. Dari survey saya,
pertambangan di Indonesia ada dua jenis, yang pertama lewat jalan illegal,yang
kedua non-ileggal. Biasanya yang membedakan illegal dan non-illegal adalah hak
pertambangan meliputi pajak negara.
Penanaman modal untuk pertambangan terhitung milyaran
ataupun trilyunan. Sedangkan area pertambangan di Indonesia tersebar
dimana-mana. Investor-investor yang menanamkan modalnya biasanya takut
bangkrut,dikarenakan rupiah sangat kecil nilainya.
Dari pengalaman yang terjadi, di area pertambangan biasanya
tertimbun dalam area tersebut. Ini biasanya dikarenakan gempa atau retaknya
lapisan tanah. Adapun kecelakaan dikarenakan lalai atau ceroboh disaaat
bekerja. Hal ini sering terjadi di area pertambangan,dan tak ada satu orang pun
yang tewas karena hal seperti itu.
Biasanya dapat dilihat bahwa dari sisi keamanan belum
terjamin keselamatannya. Hal ini menjadi bertambahnya angka kematian di area
pertambangan. Memang jelas berbeda dari pertambangan yang terdapat di negara
meju. Negara mereka menggunakan alat-alat yang lebih canggih lagi dari pada
negara kita. Dan tingkat keselamatan jauh lebih aman dari pada di negara ini.
Pencemaran dalam
tambang dan sekitarnya bisa terjadi oleh gas-gas, logam-logam atau
persenyawaan-persenyawaannya dalam bijih-bijih yang timbul dari tambang, misal
tambang mangan mengandung risiko keracunan mangan, tambang air raksa yang
mengandung bahaya keracunan keracunan air raksa, demikian pula untuk
tambang-tambang lainnya.
Gas-gas yang
mempunyai lingkungan pertambangan bisa berasal dari gas-gas yang secara alam
memang tealh ada pada tambang atau oleh gas-gas yang terjadi akibat proses yang
terjadi dalam tambang seperti akibat kebakaran atau ledakan. Selain oleh
gas-gas beracun CO, H2S dan methan, juga gas-gas yang tidak beracun seperti O2
karena kadarnya di bawah normal bisa menyebabkan kelainan pada tubuh, bahkan
bila kadarnya 6-8% atau lebih kurang lagi bisa menimbulkan asphyxia sampai mati
lemas.
Penyakit-penyakit
yang bisa timbul selain penyakit cacing Ancylostomiasis yang disebabkan oleh
cacing Ancylostomaduodenale dan Nector Americanus juga penyakit Pneumokoniosis
yang disebabkan oleh debu tambang seperti anthracosis, silicosis, dan stanosis.
Pencemaran udara
oleh partikel dapat disebabkan karena peristiwa alamiah dan dapat pula
disebabkan karena ulah manusia, lewat kegiatan industri dan teknologi. Partikel
yang mencemari udara banyak macam dan jenisnya, tergantung pada macam dan jenis
kegiatan industri dan teknologi yang ada. Mengenai macam dan jenis partikel
pencemar udara serta sumber pencemarannya telah banyak
Secara umum
partikel yang mencemari udara dapat merusak lingkungan, tanaman, hewan dan
manusia. Partikel-partikel tersebut sangat merugikan kesehatan manusia. Pada
umumnya udara yang telah tercemar oleh partikel dapat menimbulkan berbagai
macam penyakit saluran pernapasan atau pneumoconiosis.
Pada saat orang
menarik nafas, udara yang mengandung partikel akan terhirup ke dalam paru-paru.
Ukuran partikel (debu) yang masuk ke dalam paru-paru akan menentukan letak
penempelan atau pengendapan partikel tersebut. Partikel yang berukuran kurang
dari 5 mikron akan tertahan di saluran nafas bagian atas, sedangkan partikel
berukuran 3 sampai 5 mikron akan tertahan pada saluran pernapasan bagian
tengah. Partikel yang berukuran lebih kecil, 1 sampai 3 mikron, akan masuk ke
dalam kantung udara paru-paru, menempel pada alveoli. Partikel yang lebih kecil
lagi, kurang dari 1 mikron, akan ikut keluar saat nafas dihembuskan.
Pneumoconiosis
adalah penyakit saluran pernapasan yang disebabkan oleh adanya partikel (debu)
yang masuk atau mengendap di dalam paru-paru. Penyakit pnemokoniosis banyak
jenisnya, tergantung dari jenis partikel (debu) yang masuk atau terhisap ke
dalam paru-paru. Beberapa jenis penyakit pneumoconiosis yang banyak dijumpai di
daerah yang memiliki banyak kegiatan industri dan teknologi, yaitu Silikosis,
Asbestosis, Bisinosis, Antrakosis dan Beriliosis.
1. Penyakit Silikosis
Penyakit
Silikosis disebabkan oleh pencemaran debu silika bebas, berupa SiO2, yang
terhisap masuk ke dalam paru-paru dan kemudian mengendap. Debu silika bebas ini
banyak terdapat di pabrik besi dan baja, keramik, pengecoran beton, bengkel
yang mengerjakan besi (mengikir, menggerinda, dll). Selain dari itu, debu
silika juka banyak terdapat di tempat di tempat penampang bijih besi, timah
putih dan tambang batubara. Pemakaian batubara sebagai bahan bakar juga banyak
menghasilkan debu silika bebas SiO2. Pada saat dibakar, debu silika akan keluar
dan terdispersi ke udara bersama – sama dengan partikel lainnya, seperti debu
alumina, oksida besi dan karbon dalam bentuk abu.
Debu silika yang
masuk ke dalam paru-paru akan mengalami masa inkubasi sekitar 2 sampai 4 tahun.
Masa inkubasi ini akan lebih pendek, atau gejala penyakit silicosis akan segera
tampak, apabila konsentrasi silika di udara cukup tinggi dan terhisap ke
paru-paru dalam jumlah banyak. Penyakit silicosis ditandai dengan sesak nafas yang
disertai batuk-batuk. Batuk ii seringkali tidak disertai dengan dahak. Pada
silicosis tingkah sedang, gejala sesak nafas yang disertai terlihat dan pada
pemeriksaan fototoraks kelainan paru-parunya mudah sekali diamati. Bila
penyakit silicosis sudah berat maka sesak nafas akan semakin parah dan kemudian
diikuti dengan hipertropi jantung sebelah kanan yang akan mengakibatkan
kegagalan kerja jantung.
Tempat kerja yang
potensial untuk tercemari oleh debu silika perlu mendapatkan pengawasan
keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan yang ketat sebab penyakit
silicosis ini belum ada obatnya yang tepat. Tindakan preventif lebih penting
dan berarti dibandingkan dengan tindakan pengobatannya. Penyakit silicosis akan
lebih buruk kalau penderita sebelumnya juga sudah menderita penyakit TBC
paru-paru, bronchitis, astma broonchiale dan penyakit saluran pernapasan
lainnya.
Pengawasan dan
pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi pekerja akan sangat membantu
pencegahan dan penanggulangan penyakit-penyakit akibat kerja. Data kesehatan
pekerja sebelum masuk kerja, selama bekerja dan sesudah bekerja perlu dicatat
untuk pemantulan riwayat penyakit pekerja kalau sewaktu – waktu diperlukan.
2. Penyakit Asbestosis
Penyakit
Asbestosis adalah penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh debu atau serat
asbes yang mencemari udara. Asbes adalah campuran dari berbagai macam silikat,
namun yang paling utama adalah Magnesium silikat. Debu asbes banyak dijumpai
pada pabrik dan industri yang menggunakan asbes, pabrik pemintalan serat asbes,
pabrik beratap asbes dan lain sebagainya.
Debu asbes yang
terhirup masuk ke dalam paru-paru akan mengakibatkan gejala sesak napas dan
batuk-batuk yang disertai dengan dahak. Ujung-ujung jari penderitanya akan
tampak membesar / melebar. Apabila dilakukan pemeriksaan pada dahak maka akan
tampak adanya debu asbes dalam dahak tersebut. Pemakaian asbes untuk berbagai
macam keperluan kiranya perlu diikuti dengan kesadaran akan keselamatan dan
kesehatan lingkungan agar jangan sampai mengakibatkan asbestosis ini.
3. Penyakit Bisinosis
Penyakit
Bisinosis adalah penyakit pneumoconiosis yang disebabkan oleh pencemaran debu
napas atau serat kapas di udara yang kemudian terhisap ke dalam paru-paru. Debu
kapas atau serat kapas ini banyak dijumpai pada pabrik pemintalan kapas, pabrik
tekstil, perusahaan dan pergudangan kapas serta pabrik atau bekerja lain yang
menggunakan kapas atau tekstil; seperti tempat pembuatan kasur, pembuatan jok
kursi dan lain sebagainya.
Masa inkubasi
penyakit bisinosis cukup lama, yaitu sekitar 5 tahun. Tanda-tanda awal penyakit
bisinosis ini berupa sesak napas, terasa berat pada dada, terutama pada hari
Senin (yaitu hari awal kerja pada setiap minggu). Secara psikis setiap hari
Senin bekerja yang menderita penyakit bisinosis merasakan beban berat pada dada
serta sesak nafas. Reaksi alergi akibat adanya kapas yang masuk ke dalam
saluran pernapasan juga merupakan gejala awal bisinosis. Pada bisinosis yang
sudah lanjut atau berat, penyakit tersebut biasanya juga diikuti dengan
penyakit bronchitis kronis dan mungkin juga disertai dengan emphysema.
4. Penyakit Antrakosis
Penyakit
Antrakosis adalah penyakit saluran pernapasan yang disebabkan oleh debu
batubara. Penyakit ini biasanya dijumpai pada pekerja-pekerja tambang batubara
atau pada pekerja-pekerja yang banyak melibatkan penggunaan batubara, seperti
pengumpa batubara pada tanur besi, lokomotif (stoker) dan juga pada kapal laut
bertenaga batubara, serta pekerja boiler pada pusat Listrik Tenaga Uap berbahan
bakar batubara.
Masa inkubasi
penyakit ini antara 2 – 4 tahun. Seperti halnya penyakit silicosis dan juga
penyakit-penyakit pneumokonisosi lainnya, penyakit antrakosis juga ditandai
dengan adanya rasa sesak napas. Karena pada debu batubara terkadang juga
terdapat debu silikat maka penyakit antrakosis juga sering disertai dengan
penyakit silicosis. Bila hal ini terjadi maka penyakitnya disebut
silikoantrakosis. Penyakit antrakosis ada tiga macam, yaitu penyakit antrakosis
murni, penyakit silikoantraksosis dan penyakit tuberkolosilikoantrakosis.
Penyakit antrakosis murni disebabkan debu
batubara. Penyakit ini memerlukan waktu yang cukup lama untuk menjadi berat,
dan relatif tidak begitu berbahaya. Penyakit antrakosis menjadi berat bila
disertai dengan komplikasi atau emphysema yang memungkinkan terjadinya
kematian. Kalau terjadi emphysema maka antrakosis murni lebih berat daripada
silikoantraksosis yang relatif jarang diikuti oleh emphysema. Sebenarnya antara
antrakosis murni dan silikoantraksosi sulit dibedakan, kecuali dari sumber
penyebabnya. Sedangkan paenyakit tuberkolosilikoantrakosis lebih mudah
dibedakan dengan kedua penyakit antrakosis lainnya. Perbedaan ini mudah dilihat
dari fototorak yang menunjukkan kelainan pada paru-paru akibat adanya debu
batubara dan debu silikat, serta juga adanya baksil tuberculosis yang menyerang
paru-paru.
5. Penyakit Beriliosis
Udara yang
tercemar oleh debu logam berilium, baik yang berupa logam murni, oksida,
sulfat, maupun dalam bentuk halogenida, dapat menyebabkan penyakit saluran
pernapasan yang disebut beriliosis. Debu logam tersebut dapat menyebabkan
nasoparingtis, bronchitis dan pneumonitis yang ditandai dengan gejala sedikit
demam, batuk kering dan sesak napas. Penyakit beriliosis dapat timbul pada
pekerja-pekerja industri yang menggunakan logam campuran berilium, tembaga,
pekerja pada pabrik fluoresen, pabrik pembuatan tabung radio dan juga pada
pekerja pengolahan bahan penunjang industri nuklir.
Selain dari itu, pekerja-pekerja yang
banyak menggunakan seng (dalam bentuk silikat) dan juga mangan, dapat juga
menyebabkan penyakit beriliosis yang tertunda atau delayed berryliosis yang
disebut juga dengan beriliosis kronis. Efek tertunda ini bisa berselang 5 tahun
setelah berhenti menghirup udara yang tercemar oleh debu logam tersebut. Jadi
lima tahun setelah pekerja tersebut tidak lagi berada di lingkungan yang
mengandung debu logam tersebut, penyakit beriliosis mungkin saja timbul.
Penyakit ini ditandai dengan gejala mudah lelah, berat badan yang menurun dan
sesak napas. Oleh karena itu pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi
pekerja-pekerja yang terlibat dengan pekerja yang menggunakan logam tersebut
perlu dilaksanakan terus – menerus.
Santoso, B, 1999, “ilmu lingkungan
industri”, Universitas Gunadarma, Depok.
Ikawati, Y, 2006, “Memahami kondisi
geologi porong”, Jakarta
http://data.menkokesra.go.id/content/program-penyehatan-lingkungan